Satreskrim Polres Demak dan Jaksa Pidum Kejari Demak, menggelar rekonstruksi femisida oleh Zaini (41) yang membunuh istrinya Nur khalimah (37) secara sadis, dengan kejadian di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak yang terjadi pada akhir Januari lalu, di Pendopo Polres Demak, Kamis (4/2/21).
KABAR14 (Demak) Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi menuturkan, dalam rekonstruksi tersebut terdapat 31 adegan, di mana adegan kesepuluh hingga kedelapanbelas merupakan adegan proses pembunuhan.
"Rekonstruksi perlu dilaksanakan guna menyamakan persepsi dengan Kejaksanaan dalam menjelaskan peristiwa pidana yang sudah terjadi," ucap Kasat Reskrim.
Adegan demi adegan dalam rekonstruksi tersebut memperlihatkan bahwa tersangka melakukan pembunuhan keji dan sadis secara sadar dan terencana.
Dimana dalam membunuh korban, tersangka lebih dahulu menginjak leher korban terlebih dahulu kemudian menindihnya dan menusukkan pisau hingga mengenai telinga sebelah kiri korban.
Kemudian tersangka menjambak rambut korban dengan tangan kiri lalu menghujamkan pisau sebanyak dua kali sehingga mengenai pipi kanan korban dan menyayat dagu korban.
"Setelah melakukan aksi kejinya itu, tersangka sempat menghilangkan jejak pembunuhan dengan mengganti pakaian korban yang berlumuran darah dengan pakaian yang baru. Korban juga membersihkan sprei kasur yang dipenuhi darah dan menggantinya dengan sprei yang bersih," terang Kasat Reskrim.
Ia melanjutkan bahwa, dalam hal ini tersangkan dikenai ancaman melakukan pembunuham berencana dan dikenai Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati.
Dia menambahkan, tersangka tega melakukan pembunuhan tersebut dikarena berkali - kali cekcok dengan istrinya, dimana tersangka menuduh istri berselingkuh dengan laki-laki lain.
"Setelah yang bersangkutan menanyakan kepada korban. Apakah korban pernah berselingkuh atau tidur dengan laki-laki lain. Kemudian korban menjawab pernah, kemudian korban tidur lagi. Saat itu kejadian pada pukul 03.30 Wib dan disaat itulah tersangka melakukan aksinya," jelasnya.
Dalam rekonstruksi kasus femisida sadis tersebut, hadir pula Kasipidum Kejaksaan Demak, Marzuki, SH, MH dan juga pendamping hukum tersangka dari LBH Camila, Demak. (NSN)
0 Komentar