Pelantikan Sekretaris Desa Jleper Tuai Polemik

 


 

Surat Keputusan Kepala Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dengan Nomor : 141/ 14 Tahun 2020 Tentang pengangkatan Abdul Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Sekretaris Desa pada tanggal 4 September 2020 memunculkan polemik. Pasalnya Abdul Farid Maruf Subur Rahayu merupakan anak kandung sang kepala desa.


KABAR14 (Demak - Mijen) Pengangkatan yang dilakukan pada tanggal 13 Agustus hingga 24 Agustus tersebut memunculkan sengketa. 

Dimana salah satu yang melayangkan surat aduan sengketa kepada pihak Pemerintah Kecamatan Mijen dan Pemkab Demak adalah Ainun Najib yang merupakan salah satu kontestan dalam Pilprades Jleper.

Selain melayangkan surat aduan ke pemerintah setempat, Ainun Najib juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan aduan panitia pelaksana Pilprades melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No 8 tahun 2020 yang diantaranya melarang seorang perangkat desa memiliki keterikatan keluarga dengan perangkat desa lain, termasuk kepala Desa.

Namun pihak tergugat, Ketua Panitia Pilprades Jleper, Mahfud Anwar membantah tuduhan tersebut. Di hadapan hakim PTUN, dia menegaskan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Demak Nomor 8 tahun 2020 yang dianggapnya masih berlaku saat penyelenggaraan pemilihan itu dilakukan. Sementara Perda 8/2020 muncul di tengah-tengah penyelenggaraan Pilprades.

"Saat melayangkan pendaftaran Pihak Ainun juga sudah menyampaikan untuk memakai Perda nomor 8 tahun 2020, akan tetapi atas perintah kepala desa harus memakai Perda yang lama Perda 1 tahun 2018,” ujar Mahfud Anwar usai sidang di PTUN Semarang.

Pengacara Ainun Najib, Abdul Rochim, mengatakan bahwa selama melakukan proses seleksi pilprades, panitia tidak pernah beronsultasi atau berkoordinasi dengan siapapun.

“Termasuk dengan Pemkab, semua dirembug dengan sesama panitia,” ungkap  Abdul Rockhim.

Saksi ahli dalam persidangan tersebut, Dr. Muhammad Djunaidi mengatakan seharusnya ketika Perda terbaru sudah terbit, maka saat itu juga Perda itu berlaku.

“Prinsipnya pilperangkat desa yang digunakan adalah perda terbaru mas yaitu perda nomer 8 tahun 2020, bukan Perda yang lama,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Semarang (USM) tersebut saat dihubungi.

Namun begitu, pihak panitia Pilprades Jleper tetap bersikukuh bahwa yang harus digunakan adalah Perda 1/2018 karena Perda 8/2020 belum memiliki peraturan pelaksana.

“Kami menanggapi bahwa perda tersebut (8/2020) tidak berlaku karena membutuhkan peraturan pelaksana yang sudah dibuat sebelum diberlakukan,” tegas Mahfud Anwar.

Djunaidi mengatakan hanya pasal-pasal tertentu saja yang memerlukan peraturan pelaksana.

“Menurut saya hanya pasal-pasal tertentu yang jika memerintahkan peraturan pelaksana contohnya perbut maka pelaksaan pasal tersebut harus menunggu dibentuknya Perbup, namun jika tidak ada peraturan pelaksana maka pasal tersebut otomatis berlaku saat diundangkan,” tukasnya.

“Contoh berkaitan dengan syarat pencalonan maka sudah selayaknya syarat tersebut jika tidak ada ketentuan pelaksana maka dapat langsung diberlakukan,” pungkas Djunaidi. (NSN)

Posting Komentar

0 Komentar