Kasus femisida Sayung, dengan korban Lina, mendapatkan sorotan publik dan menjadi torehan duka mendalam bagi pihak keluarga korban. Masyarakatpun berharap agar kasus serupa tak terjadi lagi di Demak seraya berharap negara hadir penuh dalam kasus - kasus kemanusiaan serupa.
Kabar14 (Sayung - Demak) Ketua DPRD Demak yang selama ini mengikuti perkembangan kasus Lina, menunjukkan kepeduliannya dengan menindaklanjuti surat permohonan donasi oleh keluarga Lina melalui Kepala Desa Sayung.
Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Slamert Bisri, saat menerima adik korban, Nanang yang didampingi koordinator Tim Solid, Mas'nuah dan penndamping hukum keluarga Misbahul Munir, menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam seraya meminta keluarga tabah serta memberikan donasi sebesar 10 juta yang diterima oleh adik korban, Nanang, mewakili keluarga.
"Kami berharap donasi dari para Pimpinan Dewan ini dapat kembali dapat ikut memulihkan ekonomi keluarga almarhum, sehingga kembali berdaya dengan kembali membangun kembali toko yang kemarin dibakar," ucap Ketua Dewan sembari menyerahkan bantuan, Senin (1/2/21)
Mewakili pihak adik korban, Mas'nuah menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan yang sudah menerima dan memberikan donasi untuk kelangsungan warung keluarga korban.
"Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pak Ketua DPRD yang telah hadir dalam kasus ini. Kami berharap nantinya Pemkab dapat mengikuti langkah Pimpinan DPRD dalam memberi perhatian, sehingga kita dapat berjalan beriringan dalam mendampingi korban," ucap Mas'nuah yang biasa dipanggil Mbak Nuk tersebut.
Sementara itu penasehat hukum keluarga korban, yang sejak semula mendukung langkah korban, juga turut mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan DPRD Demak terkait responsifnya Pimpinan DPRD Demak dalam perkara ini tanpa berbatas birokrasi yang rumit
"Kedepan kami berharap untuk kasus kasus yang menimpa masyarakat kecil di Kab. Demak, DPRD Demak selaku representasi dari masyarakat kabupaten Demak juga bisa melakukan hal yang serupa," harap Munir.
Seperti yang diketahui bersama, kejadiaan naas yang menimpa Lina terjadi pada 18 Desember 2020, dimana pelaku karena tidak terima akan ditinggal nikah korban, lalu nekat membakar korban yang ada di warungnya, sehingga membuat tubuh korban terbakar 95%, selanjutnya seminggu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit RSI Sultan Agung Semarang pada 27 Desember 2020.
Dikarenakan warung yang terbakar tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban, maka Tim Solid yang terdiri dari LBH Apik, Paralegal Puspita Bahari, beberapa pengacara dan jurnalis Demak, terus berusaha mengupayakan bantuan untuk pemberdayaan keluarga Lina, dengan masih membuka donasi kepada donatur yang mau ikut membantu, yakni bisa dilakukan melalui Bank BRI atas nama Yayasan Paralegal Pertiwi 0016 01 000798 56 7. (NSN)
0 Komentar