Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Pedagang Tolak Titipan Rokok Ilegal

 



Bea Cukai Semarang melalui program Gempur Rokok Ilegal memberikan edukasi tentang pengetahuan lebih dalam tentang rokok ilegal dan tidak legal bagi para pedagang, agar pedagang bisa membedakan rokok yang boleh dijual dan tidak.


KABAR14 (Cukai) Nurheni Hidayah, Kasi Pemasaran Bea Cukai Semarang, menyampaikan bahwa rokok yang boleh dijual adalah yang berpita cukai asli, kemasan tidak polosan, merk benar - benar merek yang terkenal bukan diplesetkan, dan pedagang harus jeli dalam melihat hal tersebut.

 Ia menyampaikan bahwa hal tersebut seperti halnya kalau melihat uang palsu, yang mana sekilas hampir sama dengan uang asli. 

"Begitu juga dengan rokok ilegal pita cukainya sekilas bisa sama tapi dengan menggunakan kaca pembesar atau alat yang bisa mendeteksi apakah rokok ilegal atau  legal," ucap Nurhaeni.

Dalam hal ini, lanjutnya, Bea Cukai menggandeng DindakopUMKM Demak untuk memberikan sosialisasi bagi pedagang yang ada di Kabupaten Demak.

Menurutnya dengan mengandeng Dindakop UMKM pengenalan tentang rokok untuk pedagang kaki lima lebih tepat sasaran. Apalagi sampai saat ini karena belum banyak pedagang yang bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan menggandeng Dindakop UMKM para pedagang rokok binaan instansi tersebut dapat menolak sales rokok ilegal yang menitipkan dagangannya ke warung dengan sistem konsinyasi.

"Walau mereka hanga menitipkan, tetal lebih baik tolak saja," pungkasnya.

Banyak Juga Pedagang yang belum bisa membedakan dan sanksi administrasi tentang Rokok Ilegal.

Posting Komentar

0 Komentar