Kantor Bea dan Cukai Semarang telah lakukan berbagai upaya sosialisasi penyuluhan ; gempur rokok ilegal melalui iklan layanan masyarakat dan sosialisasi melalui Radio Swara Kota Wali Demak.
KABAR14 - Sejauhini Demak memang wilayah yang memang dianggap rawan peredaran rokok ilegal, selain kabupaten kota Salatiga, kota Semarang Kabupaten Semarang, Grobogan dan sebagian besar sebenarnya hanya daerah transit.
Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan untuk Pemberantasan rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Demak, dibentuklah tim dengan instansi lain, anta dari Kepolisian, TNI yang memang sudah ada SK Bupati untuk tim tersebut.
"Jadi Tim melaksanakan operasi ke wilayah Kabupaten Demak yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 249 desa/ kelurahan. Kami setiap bulannya ada enam kegiatan yustisi untuk rokok," ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa banyak rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan dan kegiatan penindakan, ini artinya masih banyak juga ditemukan peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat
"Maka sudah selayaknya mari kita gempur bersama," pubgkasnya. (CHUM)
0 Komentar