Sehubungan ketentuan DBHCHT sebagaimana yang di atur dalam PMK- 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, menggelar rapat koordinasi dengan agenda refreshment PMK- 206/PMK.07/2021 dan Pengaturan jadwal Koordinasi Anggaran dan Kegiatan 2022.
KABAR14 - Rakor melalui Zoom Meeting diikuti Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota Semarang, serta Kepala OPD Pengguna DBHCHT Kabupaten/Kota se-Eks Karisidenan Semarang, Jum'at, (05/11/21).
Sucipto Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, menyampaikan maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penilaian kinerja dan petunjuk teknis terhadap program/kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menggunakan anggaran yang bersumber dari DBHCHT di bidang penegakan hukum dan memberikan keseragaman cara menilai capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Sementara Nurhaeni Hidayah, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Semarang memaparkan latar belakang, dasar hukum, ketentuan dalam penilaian kinerja di bidang penegakan hukum.
"Ada beberapa ketentuan dalam penilaian kinerja di bidang penegakan hukum seperti, 6% penilaian kinerja dilakukan oleh Bea dan cukai, meliputi aktifitas dan kualitas kinerja, serta objek penilaian adalah pemerintah daerah sebagai penerima DBHCHT," paparnya.
Ia juga memaparkan terkait kewajiban Kanwil BC/KPU BC/ KPPBC. Dimana kewajiban dari Kanwil BC/KPU BC/ KPPBC, dimana Kanwil DJBC berkewajiban untuk menilai pemerintah provinsi dengan wilayah lebih dari 1, penilaiannya dapat di bantu oleh KPPBC. Dalam wilayah yang sama (jatim I dan II), penilaian dilakukan oleh jatim II dengan rata-rata penilaian kanwil Jatim I dan II.
"Sementara KPU BC/KPPBC berkewajiban untuk menilai Kota/Kabupaten. Yang mendapat delegasi dari Kanwil, melakukan penilaian kinerja terhadap kota/kabupaten dan juga melaksanakan penilaian kinerja provinsi sebagai masukan data ke kanwil II," pungkasnya. (NSN)
0 Komentar